thefishingblitz.com – Perkumpulan Agen Asuransi Indonesia (PAAI) mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan perpajakan yang berlaku bagi agen asuransi. Tuntutan ini muncul setelah diterbitkannya PMK-168/PMK.03/2023 dan implementasi Core Tax Administration System, yang dinilai mengandung ketidakpastian hukum bagi para agen. PAAI juga mengungkapkan kekhawatiran atas adanya tafsir keliru mengenai PMK 81/2024, yang mewajibkan agen asuransi untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Ketua Umum PAAI, H. Muhammad Idaham, mengemukakan bahwa agen asuransi telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, menurutnya, kebijakan yang ada saat ini tidak mencerminkan realitas profesi yang diemban oleh para agen. Ia menegaskan perlunya klarifikasi tentang status hukum agen asuransi untuk menghindari perbedaan tafsir yang dapat menimbulkan kebingungan dalam pelaksanaan kewajiban pajak.
Lebih lanjut, PAAI mengungkapkan bahwa banyak agen yang kini mengalami status Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kurang bayar dengan jumlah yang signifikan. Selain itu, agen yang berpenghasilan di atas Rp4,8 miliar kehilangan akses terhadap Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan diharuskan melakukan pembukuan penuh layaknya badan usaha.
Wakil Ketua Umum PAAI, Wong Sandy Surya, menekankan adanya ketidaksinkronan antara regulasi dan praktik di lapangan. Agen asuransi, yang secara peraturan hanya boleh bekerja untuk satu perusahaan, diperlakukan seakan-akan mereka adalah pelaku usaha jasa. Ia menegaskan bahwa isu ini bukan hanya berkaitan dengan pajak, tetapi juga mengenai kepastian hukum, konsistensi regulasi, dan keadilan bagi profesi agen asuransi.