thefishingblitz.com – Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan kembali Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang sedang dibahas. Dalam pernyataan resmi, Ketua Umum APKLI, Ali Mahsun, menyampaikan kekhawatirannya atas aturan yang dapat melarang penjualan rokok, yang dianggap akan berdampak buruk bagi perekonomian pedagang kaki lima.
Ali menegaskan bahwa KTR seharusnya hanya mengatur kawasan tanpa rokok, tanpa melarang jual beli, pemajangan, atau promosi produk tembakau. Ia meminta Gubernur DKI Jakarta untuk tetap konsisten dengan prinsip tersebut, agar tidak merugikan jutaan pedagang kecil yang bergantung pada mata pencahariannya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ali pada Jumat, 23 Januari 2026, sebagai respons terhadap proses fasilitasi yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Ranperda KTR. Dalam proses itu, diungkapkan bahwa larangan pemajangan rokok sebaiknya dihapuskan, terutama untuk kawasan yang juga digunakan untuk kegiatan ekonomi, seperti pasar dan tempat umum.
APKLI menyebutkan bahwa ada sekitar 1,1 juta warung kelontong dan berbagai jenis pedagang kaki lima lainnya, termasuk penjual kopi keliling dan pedagang asongan, yang dapat terancam oleh regulasi tersebut. Ali meminta perlindungan dari pemerintah untuk keberlangsungan mata pencaharian mereka.
Sebagai catatan, Ranperda KTR telah melalui berbagai tahap, termasuk fasilitasi oleh Ditjen Otona Daerah Kemendagri, yang mengharuskan Pemda untuk mematuhi rekomendasi yang dihasilkan agar rancangan tersebut dapat diundangkan. Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi ini, lanjut Ali, dapat menandakan kurangnya ketulusan wakil rakyat dalam mendengarkan kebutuhan masyarakat.