thefishingblitz.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang memproses permohonan izin dari dua lembaga bursa aset kripto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam keterangannya di Jakarta pada hari Jumat.
Selain dua bursa yang tengah dalam tahap perizinan, OJK juga menerima dua permohonan dari lembaga kliring dan dua lembaga tempat penyimpanan aset keuangan digital. Menurut Hasan, proses perizinan dilakukan secara bertahap, mencakup pemeriksaan dokumen dan persyaratan yang dibutuhkan.
Saat ini, terdapat 1.347 aset kripto yang diperdagangkan di pasar, berdasarkan data terakhir per November 2025. OJK telah memberikan persetujuan kepada 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto, yang meliputi satu bursa, satu lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 25 pedagang aset keuangan digital (PAKD).
OJK juga mengawasi enam lembaga penunjang, yang terdiri dari empat Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK). Untuk menjaga kualitas ekosistem perdagangan aset kripto, OJK melakukan evaluasi terhadap komisaris dan direksi dari calon lembaga bursa melalui Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa perdagangan aset kripto di Indonesia berlangsung dengan aman dan terpercaya, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor keuangan digital dalam negeri.