thefishingblitz.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Chrisna Damayanto, mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, terkait dugaan suap dalam pengadaan katalis. Penahanan dilakukan pada Senin, 5 Januari 2026, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa Chrisna menjabat sebagai Direktur Pengolahan PT Pertamina dari tahun 2012 hingga 2014. KPK juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu Gunarri Wantjik, Direktur PT Melanton Pratama; Frederick Aldo Gunardi, manajer operasi PT MP; serta Alvin Pradipta Adyota, pihak swasta yang juga anak Chrisna.
Sebelum ditahan, Chrisna menjalani pemeriksaan pada hari yang sama, di mana ia ditetapkan sebagai tersangka. Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di rumah tahanan KPK Gedung C1, terhitung dari 5 hingga 24 Januari 2026.
Kasus ini bermula ketika PT Melanton Pratama dikaitkan dengan pengadaan katalis dari Albemarle Corp, yang merupakan bagian dari Albemarle Singapore Pte Ltd. Perusahaan tersebut mencalonkan diri dalam tender pengadaan katalis di PT Pertamina, namun gagal lolos uji ACE Test. KPK menduga bahwa Chrisna menerima suap sebesar Rp1,7 miliar terkait proses pengadaan tersebut. Penahanan ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di sektor publik.