thefishingblitz.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) siap menghadapi upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Rachmat Damiri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 2 Oktober 2025.
Adam Rachmat Damiri sebelumnya telah dijatuhi hukuman 16 tahun penjara setelah terbukti bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan dana di PT Asabri. Keputusan ini diambil setelah proses hukum yang panjang dan melalui tingkat kasasi.
Anang Supriatna menyatakan bahwa mengajukan PK adalah hak terpidana dan keluarganya. Namun, ia juga menekankan bahwa untuk dapat mempertimbangkan PK tersebut, perlu disertakan novum atau bukti baru yang signifikan. “Terpenting, PK itu harus disertai novum,” jelas Anang kepada wartawan.
Kejagung mengingatkan bahwa mereka akan siap menghadapi proses PK yang diajukan oleh Adam dan berharap majelis hakim dapat konsisten dengan putusan sebelumnya yang telah diambil. “Majelis Hakim PK akan mempertimbangkan, dan kami siap hadir bersama tim Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Anang.
Kejagung berharap agar putusan dalam proses PK ini tetap sama dengan putusan di tingkat kasasi, sebagai bentuk keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat kompleksitas masalah korupsi yang melibatkan aset negara dan dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola keuangan.