thefishingblitz.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) telah mengonfirmasi bahwa penggeledahan rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Tindakan ini berkaitan dengan penyidikan kasus tata kelola kebun dan industri kelapa sawit yang sedang berlangsung.
Dalam keterangan yang disampaikan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, Siti Nurbaya hingga saat ini belum diperiksa dan juga tidak dikenakan pencekalan untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Syarief, statusnya masih sebagai saksi dan sesuai hukum (KUHAP), pencekalan dilakukan saat seseorang sudah berstatus tersangka. “Belum diperiksa,” tegasnya kepada wartawan pada Jumat, 30 Januari 2026.
Syarief menjelaskan bahwa penyidik belum memanggil Siti Nurbaya untuk diperiksa karena proses penyidikan atas kasus ini masih berjalan dan baru intensif dilakukan dalam satu tahun terakhir. Ia menyatakan bahwa pihaknya belum dapat mengungkap peran Siti dalam perkara ini. Penggeledahan tersebut merupakan langkah untuk mengumpulkan bukti-bukti lebih lanjut seputar kasus yang berkaitan dengan manajemen kebun sawit, yang merupakan isu penting dalam konteks lingkungan dan ekonomi di Indonesia.
Penyidikan ini diharapkan dapat berjalan transparan dan akuntabel guna menemukan fakta-fakta yang relevan. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan ketaatan pada hukum yang berlaku. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat lebih memahami langkah-langkah yang diambil dalam penegakan hukum terkait industri kelapa sawit yang kerap menimbulkan kontroversi.