thefishingblitz.com – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiariej, baru-baru ini membantah anggapan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru akan memberi kewenangan berlebihan kepada kepolisian. Dalam pernyataannya di Gedung Kemenkum, Jakarta Selatan, pada Senin (5/1/2026), Hiariej menegaskan bahwa beredar isu di media tentang polisi yang menjadi “superpower” dan tidak dapat dikontrol adalah tidak benar.
Eddy Hiariej menyatakan bahwa KUHAP baru justru menerapkan mekanisme kontrol yang lebih ketat terhadap penyidik. Ia menjelaskan bahwa dengan aturan baru ini, kerjasama antara penyidik dan penuntut umum tidak akan terjadi lagi saling sandera, di mana perkara bisa bolak-balik tanpa kejelasan. Hiariej menekankan pentingnya kepastian hukum dalam hubungan antara penyidik dan penuntut umum.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam sistem baru ini, polisi bertindak sebagai penyidik yang memulai proses, sedangkan jaksa bertugas menutup perkara. Hal ini menciptakan sebuah kerangka yang lebih jelas dalam koordinasi antara kedua institusi. Dengan demikian, pembaruan yang ada diharapkan dapat meningkatkan integritas dan ke efisiensian sistem peradilan di Indonesia, memastikan bahwa semua tindakan yang diambil berada dalam pengawasan yang tepat.
Kesimpulannya, upaya untuk memperkuat pengawasan ini didasari oleh kebutuhan mendasar akan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, di tengah berbagai tantangan yang dihadapi oleh institusi kepolisian dan kejaksaan.