thefishingblitz.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri sedang melakukan penelusuran terkait dugaan penipuan sebesar Rp2,4 triliun yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Upaya ini merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengungkap jejak uang hasil tindak pidana yang diduga dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan asset tracing atau penelusuran aset untuk mengidentifikasi dan mengamankan harta yang disembunyikan. “Langkah ini bertujuan untuk memulihkan kerugian bagi para korban,” ujarnya.
Dalam penyelidikan ini, telah diblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, dengan 41 di antaranya sudah disita penyidik, yang totalnya mencapai lebih dari Rp4 miliar. Selain itu, polisi juga telah menyita ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dari pihak-pihak yang menjaminkan aset mereka kepada PT DSI saat penggeledahan di kantor perusahaan tersebut.
Ade menambahkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melakukan pendataan dan verifikasi para korban terkait permohonan restitusi yang akan diajukan. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dengan memeriksa 63 saksi dan sejumlah ahli untuk memperjelas fakta-fakta yang ada.
Dengan langkah-langkah ini, Bareskrim berharap dapat memberikan keadilan bagi korban serta memastikan bahwa semua aset yang diduga merupakan hasil kejahatan dapat teridentifikasi dan diamankan.