thefishingblitz.com – Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menyampaikan harapan agar pemerintah tidak memberlakukan larangan terlalu lama pada operasional truk logistik sumbu 3 saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ketua Umum DPP Aptrindo, Gemilang Tarigan, merincinya dalam pernyataan yang diterima pada 2 Desember 2025.
Tarigan menjelaskan bahwa idealnya pulang-pergi truk logistik tidak dibatasi sama sekali, tetapi jika pelarangan memang diperlukan, dia meminta agar diberlakukan hanya dua hari sebelum dan satu hari setelah tanggal-tanggal tersebut. Dia menegaskan bahwa periode pelarangan yang berkepanjangan dapat memberikan dampak negatif terhadap iklim bisnis angkutan barang dan berpotensi mengganggu kehidupan para pekerja yang bergantung pada pendapatan harian mereka.
Menurutnya, jika pelarangan berlangsung, pengusaha truk akan kesulitan mengangkut barang-barang ke pelabuhan, mengingat truk sumbu 3 mendominasi aktivitas transportasi tersebut. Tarigan memperingatkan bahwa pembatasan operasional truk dapat menyebabkan penghentian total bagi pengusaha, sehingga tidak ada pendapatan yang masuk sementara kewajiban biaya tetap harus dibayarkan.
Dia menyebutkan, rata-rata kerugian yang dialami oleh pengusaha truk ketika tidak bisa beroperasi mencapai sekitar Rp1 juta per hari. Dalam kondisi ini, utang leasing truk menjadi beban yang berat bagi pengusaha, yang membuat situasi semakin sulit jika pelarangan berkepanjangan diterapkan.
Kondisi ini pun menuntut perhatian dari pemerintah agar mempertimbangkan faktor ekonomi dan dampaknya terhadap masyarakat dalam menentukan kebijakan berkaitan dengan operasional truk logistik saat liburan.