thefishingblitz.com – Sebanyak 27 warga negara asing (WNA) China diamankan di kawasan Tangerang dan Tangerang Selatan akibat dugaan penyalahgunaan izin tinggal melalui kejahatan cyber love scamming. Penangkapan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Januari 2026.
Para pelaku diketahui memanfaatkan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk menyamar sebagai wanita dalam aksinya. “Tim Subdirektorat Pengawasan Keimigrasian berhasil mengamankan 27 WNA asing yang terlibat dalam modus kejahatan cyber ini secara terorganisasi,” jelas Yuldi Yusman, Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi, dalam konferensi pers pada 19 Januari.
Proses penangkapan dimulai pada 8 Januari 2026, ketika 13 WNA RRT dan satu WN Vietnam ditangkap di Gading Serpong. Selanjutnya, pada 10 Januari, tujuh WNA RRT juga ditangkap di kawasan Tangerang, dan pada 16 Januari, empat orang WNA RRT berhasil diamankan di perumahan Tangerang. Dua WNA lainnya ditemukan berada di daftar Subjek Kepentingan.
Pemeriksaan menunjukkan bahwa 27 WNA tersebut terafiliasi dalam satu jaringan kejahatan siber yang dikelola oleh lima individu bernama ZK, ZH, ZJ, BZ, dan CZ. Setiap anggota memiliki tugas berbeda, mulai dari pemimpin jaringan hingga pelaksana di lapangan. Aktivitas mereka dilakukan di lokasi yang tersembunyi dengan penggunaan alat komunikasi seperti telepon genggam dan laptop.
Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan imigrasi terhadap WNA di Indonesia, terutama menyangkut potensi modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi canggih untuk menipu korban. Upaya penegakan hukum akan terus dilanjutkan untuk mencegah aksi serupa di masa depan.